Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana
Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik
Mengkoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan Kantor MAN Sibolga
Mendukung penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kantor Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara
Menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada situs MAN Sibolga
Menetapkan Daftar Informasi Publik dengan persetujuan Kepala MAN Sibolga
Melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi Provinsi atas persetujuan Atasan PPID unit dengan tembusan ke PPID MAN Sibolga
Membuat Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dan/atau Kepala MAN Sibolga dan mengumumkan laporan dimaksud ke publik
Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik.