Tugas dan Fungsi PPID

  1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik
  2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana
  3. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik
  4. Mengkoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan Kantor MAN Sibolga
  5. Mendukung penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kantor Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara
  6. Menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada situs MAN Sibolga
  7. Menetapkan Daftar Informasi Publik dengan persetujuan Kepala MAN Sibolga
  8. Melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi Provinsi atas persetujuan Atasan PPID unit dengan tembusan ke PPID MAN Sibolga
  9. Membuat Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dan/atau Kepala MAN Sibolga dan mengumumkan laporan dimaksud ke publik
  10. Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik.


LINK TERKAIT