TUPOKSI PPID MAN SIBOLGA

Tugas Pokok PPID;
  1. Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari; 1)  informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; 2) informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; 3) informasi yang wajib tersedia setiap saat; 4) informasi yang dikecualikan.
  2. Mengumpulkan, mengkonsolidasi, mengkonfirmasi data informasi dengan pihak terkait di lingkungan MAN Sibolga,
  3. Mengolah, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada publik terkait; 1)  informasi berkala; 2) informasi serta merta; 3) informasi setiap saat ,
  4. Melakukan pemutakhiran data dan informasi publik
  5. Menginventarisir data informasi yang dikecualikan
  6. Menyampaikan laporan.

Fungsi PPID;

  1. Pengelolaan informasi;
  2. Pelayanan informasi, 
  3. Dokumentasi arsip,
  4. Penyelesaian sengketa.


LINK TERKAIT